Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Surabaya Diminta Keliling dengan Sepeda, Awasi Kawasan Tanpa Rokok

Kompas.com - 19/07/2022, 21:19 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajaran Satpol PP untuk memperkuat pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Untuk itu, ia menginstruksikan agar jumlah personel Satpol PP lebih diperkuat lagi di tempat-tempat terbuka seperti fasilitas umum (Fasum).

"Ini KTR sudah saya minta kepada Kasatpol PP untuk memperkuat lagi yang ada di tempat terbuka untuk dijaga. Jadi nanti Insyaallah saya minta setiap di lapangan tempat Fasum seperti taman itu harus ada petugas Satpol PP," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 19 Juli 2022 : Sore hingga Malam Cerah

Untuk memasifkan pengawasan di lapangan, Eri Cahyadi menginstruksikan jajaran Satpol PP agar setiap harinya berkeliling menggunakan sepeda angin.

Nah, salah satu tugas mereka adalah melakukan pengawasan Perda KTR di tempat-tempat umum.

"Sudah saya perintahkan setiap hari ada Satpol PP naik sepeda. Nanti kita mulai bulan Agustus. Ini masih dibelikan sepeda, nanti dia (petugas) jalan berapa kilometer tidak boleh berhenti, riwa-riwi terus," jelas dia.

Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka Jual Barang Penertiban, Eri Cahyadi: Pelanggaran Berat

Menurutnya, ketika bulan Agustus 2022 berjalan dan petugas Satpol PP belum terlihat melakukan pengawasan Perda KTR, maka hal itu dapat mengurangi kontrak kinerja Kasatpol PP Surabaya.

"Kalau itu (petugas Satpol PP) belum ada, nanti kontrak kinerjanya dikurangi," ucap dia.

Baca juga: 5 Fakta Sindikat Joki UTBK SBMPTN di Surabaya, Manfaatkan Teknologi hingga Untung Rp 8,5 Miliar

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, bahwa terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR.

Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500.000 sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Nanik.

Baca juga: Diresmikan Oktober, Intip Asrama Mahasiswa Nusantara di Surabaya

Menurut dia, menerapkan Perda KTR di  Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yaitu, berupa spemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR.

"Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR," ujarnya.

Nanik menambahkan, bahwa tujuan diterapkannya regulasi KTR di Kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif.

Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.

"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," tutur dia.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Booster, Ini Isinya

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2008 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang kawasan Tanpa Rokok.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anies-Cak Imin Minta Pendukung Tanam Pohon Sawo Kecik di Depan Rumah untuk Penanda

Anies-Cak Imin Minta Pendukung Tanam Pohon Sawo Kecik di Depan Rumah untuk Penanda

Surabaya
PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin untuk Pewarna Makanan

PWNU Jatim Haramkan Penggunaan Karmin untuk Pewarna Makanan

Surabaya
Bus Pariwisata Cahaya Mulya Terbakar di Ngawi

Bus Pariwisata Cahaya Mulya Terbakar di Ngawi

Surabaya
Viral Penarikan Sumbangan SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Begini Kata Kepsek dan Kadisdik

Viral Penarikan Sumbangan SMPN 1 Ponorogo untuk Beli Mobil, Begini Kata Kepsek dan Kadisdik

Surabaya
LHKPN Diselidiki KPK, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Janji Kooperatif

LHKPN Diselidiki KPK, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Janji Kooperatif

Surabaya
Bersama Anies Sowan ke Kiai di Jombang, Cak Imin: Didoakan Supaya Lancar

Bersama Anies Sowan ke Kiai di Jombang, Cak Imin: Didoakan Supaya Lancar

Surabaya
Kronologi Ibu di Probolinggo Tewas Dibunuh Suami dan Anak, Korban Dituduh Selingkuh

Kronologi Ibu di Probolinggo Tewas Dibunuh Suami dan Anak, Korban Dituduh Selingkuh

Surabaya
Sowan Kiai di Bangkalan, Erick Thohir: Minta Doa untuk Piala Dunia U-17

Sowan Kiai di Bangkalan, Erick Thohir: Minta Doa untuk Piala Dunia U-17

Surabaya
Truk Tabrak PJU di Lumajang, Satu Orang Terjepit

Truk Tabrak PJU di Lumajang, Satu Orang Terjepit

Surabaya
Gara-Gara Rokok, Bapak di Pasuruan Dibunuh Anak Kandung

Gara-Gara Rokok, Bapak di Pasuruan Dibunuh Anak Kandung

Surabaya
Suami di Probolinggo Bacok Istri hingga Tewas akibat Persoalan Perselingkuhan

Suami di Probolinggo Bacok Istri hingga Tewas akibat Persoalan Perselingkuhan

Surabaya
Hashim Djojohadikusumo Sebut Gibran Ideal Jadi Cawapres Prabowo

Hashim Djojohadikusumo Sebut Gibran Ideal Jadi Cawapres Prabowo

Surabaya
Polisi Gagalkan Pengiriman 1,8 Kg Ganja ke Blitar lewat Ekspedisi

Polisi Gagalkan Pengiriman 1,8 Kg Ganja ke Blitar lewat Ekspedisi

Surabaya
Anies Ceritakan Penutupan Alexis di Hadapan Para Kiai Jember

Anies Ceritakan Penutupan Alexis di Hadapan Para Kiai Jember

Surabaya
Pikap Tabrak Pembatas Jalan lalu Terbalik di Jalan Sukomanunggal Surabaya, Lalu Lintas Sempat Macet

Pikap Tabrak Pembatas Jalan lalu Terbalik di Jalan Sukomanunggal Surabaya, Lalu Lintas Sempat Macet

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com