Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Booster, Ini Isinya

Kompas.com - 18/07/2022, 12:42 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12263/436.8.5/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau Booster bagi masyarakat.

SE yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi pada tanggal 16 Juli 2022 tersebut, berisi empat poin.

Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka Jual Barang Penertiban, Eri Cahyadi: Pelanggaran Berat

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab tempat usaha/fasilitas publik/fasilitas umum se-Kota Surabaya dan seluruh warga Kota Surabaya.

"Selama masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar saat di dalam ruangan maupun di luar ruangan," kata Eri di Surabaya, Senin (18/7/2022).

Sedangkan pada poin kedua, setiap orang berusia 18 tahun ke atas yang akan memasuki tempat usaha/ fasilitas publik, dan fasilitas umum, wajib telah mendapatkan vaksin dosis booster serta notifikasi hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

"Kecuali bagi yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit/ fasilitas kesehatan pemerintah," ujar dia.

Baca juga: 2 Kapal Terbakar di Dermaga Surabaya, Ini Penjelasan Polisi

Kemudian pada poin ketiga, Eri juga meminta adanya percepatan vaksinasi dosis booster yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dengan dibantu perangkat daerah terkait.

"Serta, melibatkan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan sumber daya lainnya," terang Eri.

Sementara pada poin keempat, dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan pada poin satu dan dua.

Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Emil Dardak Isyaratkan Kembali Dampingi Khofifah pada Pilkada Jatim 2024

Emil Dardak Isyaratkan Kembali Dampingi Khofifah pada Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Anggapan Pemerintahan Jokowi Kembali ke Pola Orba, SBY: Mudah-mudahan Kita Tak Kembali ke Masa Lalu

Anggapan Pemerintahan Jokowi Kembali ke Pola Orba, SBY: Mudah-mudahan Kita Tak Kembali ke Masa Lalu

Surabaya
SBY: Demokrat Putuskan Kembali Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

SBY: Demokrat Putuskan Kembali Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Diduga Kerangka Bayi Ditemukan di Rumah yang Kosong 6 Bulan di Surabaya

Diduga Kerangka Bayi Ditemukan di Rumah yang Kosong 6 Bulan di Surabaya

Surabaya
6 Desa di Gresik Terendam Banjir Luapan Kali Lamong

6 Desa di Gresik Terendam Banjir Luapan Kali Lamong

Surabaya
Gara-gara Bercanda Bawa Bom di Tas, Penumpang Pesawat Ini Terancam Dipenjara

Gara-gara Bercanda Bawa Bom di Tas, Penumpang Pesawat Ini Terancam Dipenjara

Surabaya
Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Surabaya
Ziarah ke Makam Bung Karno, SBY:Tidak Berkaitan dengan Politik

Ziarah ke Makam Bung Karno, SBY:Tidak Berkaitan dengan Politik

Surabaya
SBY Kenang Kebiasaan Masa Kecil, Khusyuk Dengarkan Pidato Bung Karno

SBY Kenang Kebiasaan Masa Kecil, Khusyuk Dengarkan Pidato Bung Karno

Surabaya
2 Bangunan Gudang Lazada di Sidoarjo Terbakar, Api Belum Padam

2 Bangunan Gudang Lazada di Sidoarjo Terbakar, Api Belum Padam

Surabaya
Mobil Sedot WC Buang Tinja di Depan Rumah Tetangga di Tuban

Mobil Sedot WC Buang Tinja di Depan Rumah Tetangga di Tuban

Surabaya
Calon Petugas KPPS di Jombang Wajib Jalani Tes Gula Darah dan Kolesterol

Calon Petugas KPPS di Jombang Wajib Jalani Tes Gula Darah dan Kolesterol

Surabaya
Kurir 1 Kg Sabu dari Pontianak ke Bangkalan Ditangkap

Kurir 1 Kg Sabu dari Pontianak ke Bangkalan Ditangkap

Surabaya
Kronologi Truk Bermuatan Metanol Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Kronologi Truk Bermuatan Metanol Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Surabaya
Aldhea, Bocah Peraih 2 Medali Emas Karate Dunia, Disambut Meriah Saat Pulang ke Banyuwangi

Aldhea, Bocah Peraih 2 Medali Emas Karate Dunia, Disambut Meriah Saat Pulang ke Banyuwangi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com