SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewanti-wanti kepada seluruh anak buahnya agar tak bermain-main dengan urusan hukum.
Instruksi tegas itu diutarakannya setelah F, salah seorang oknum Satpol PP Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang hasil penertiban.
F juga diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Baca juga: Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Resmi Ditetapkan Tersangka, Diduga Jual Barang Hasil Penertiban
"Ketika ada salah satu pegawai pemkot yang melakukan kesalahan dan itu berbuat dengan sengaja melanggar akhlak dan akidah agama ya jalankan itu (hukuman)," kata Eri di Surabaya, Senin (18/7/2022).
Ulah yang dilakukan oleh F, kata dia, juga harus menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, agar tak melakukan perbuatan serupa.
Menurutnya, ketimbang berbuat menyalahi aturan, para ASN lebih baik memikirkan nasib dan kebahagian warga Surabaya.
"Ini sebagai pelajaran kepada pegawai pemkot. Waktunya ini bergotong royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya," ucap dia.
Baca juga: Petinggi Satpol PP Diduga Pakai 2 Truk untuk Angkut Besi Hasil Penertiban, Bayar 4 Warga
Ditanya soal sanksi, Eri menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh F masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Pihaknya bakal melakukan tindaklanjut atas kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
"Kalau sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sanksi akan diberikan. Di situ sudah ada tahapannya, ada berat, ringan, sedang hukumannya. Lek wes kaya ngono iku (kalau sudah seperti itu) ya beratlah. Jadi, insyaallah pasti ada tindak lanjuntnya," tutur Eri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.