Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka Jual Barang Penertiban, Eri Cahyadi: Pelanggaran Berat

Kompas.com - 18/07/2022, 12:23 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewanti-wanti kepada seluruh anak buahnya agar tak bermain-main dengan urusan hukum.

Instruksi tegas itu diutarakannya setelah F, salah seorang oknum Satpol PP Kota Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang hasil penertiban.

F juga diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca juga: Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Resmi Ditetapkan Tersangka, Diduga Jual Barang Hasil Penertiban

"Ketika ada salah satu pegawai pemkot yang melakukan kesalahan dan itu berbuat dengan sengaja melanggar akhlak dan akidah agama ya jalankan itu (hukuman)," kata Eri di Surabaya, Senin (18/7/2022).

Ulah yang dilakukan oleh F, kata dia, juga harus menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, agar tak melakukan perbuatan serupa.

Menurutnya, ketimbang berbuat menyalahi aturan, para ASN lebih baik memikirkan nasib dan kebahagian warga Surabaya.

"Ini sebagai pelajaran kepada pegawai pemkot. Waktunya ini bergotong royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya," ucap dia.

Baca juga: Petinggi Satpol PP Diduga Pakai 2 Truk untuk Angkut Besi Hasil Penertiban, Bayar 4 Warga

Ditanya soal sanksi, Eri menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh F masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Pihaknya bakal melakukan tindaklanjut atas kasus tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

"Kalau sudah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sanksi akan diberikan. Di situ sudah ada tahapannya, ada berat, ringan, sedang hukumannya. Lek wes kaya ngono iku (kalau sudah seperti itu) ya beratlah. Jadi, insyaallah pasti ada tindak lanjuntnya," tutur Eri

Sebelumnya, F, oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Baca juga: Petinggi Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban, Eri Cahyadi: Kalau Terbukti, Keluar dari PNS

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang hasil sitaan di gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.

Pengangkutan barang hasil penertiban itu ternyata dilakukan tanpa seizin dari Kasatpol PP Kota Surabaya.

F diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban kepada pihak lain senilai sekitar Rp 500 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Presiden Jokowi Dikabarkan Batal Beri Penghargaan kepada Gibran-Bobby di Surabaya

Surabaya
Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Mengenal Unan-unan, Tradisi Warisan Lima Tahunan Suku Tengger

Surabaya
Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Keluarga Pedangdut Via Vallen Buka Suara Usai Rumahnya Digeruduk

Surabaya
Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Bebas Bersyarat, Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Ingin Rehat Sejenak dari Dunia Politik

Surabaya
5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com