Salin Artikel

Gelapkan Dana Bantuan, Koordinator PKH di Bangkalan Ditahan

Koordinator pendamping PKH Kecamatan Galis inisial AGA (37) telah ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (14/7/2022). 

AGA, warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan itu sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Kejari Bangkalan.

Namun setelah pemanggilan kedua kalinya, AGA yang awalnya berstatus saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

"Sebagai koordinator pendamping PKH Kecamatan Galis, AGA ini turut serta dalam penggelapan dana bantuan PKH. Bahkan ikut menikmati uangnya," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan Dedy Franky saat dihubungi lewat telepon, Kamis.

Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun penyidik, kerugian negara dalam kasus penggelapan dana bantuan PKH ini lebih dari Rp 2 miliar. 

"Rp 2 miliar itu hitungan kasar kami. Bisa saja lebih jika auditor yang menghitungnya," imbuh Dedy. 

Menurut Dedy, pengembangan kasus ini belum berhenti meskipun sudah ada lima tersangka, termasuk AGA.

Sementara terkait dugaan keterlibatan pendamping PKH tingkat kabupaten, Dedy menyebut masih dalam pengembangan. 

"Soal kordinator kabupaten masih pengembangan," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kejari menahan empat tersangka kasus penggelapan dana bantuan PKH di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Penahanan pertama sebanyak dua tersangka pada akhir 28 Mei lalu yakni MZ dah SU yang juga mantan istri Kepada Desa Kelbung. 

Selanjutnya dua tersangka yang ditahan pada Senin (11/7/2022) yakni SI dan AM.

Dana bantuan PKH yang digelapkan oleh para tersangka mulai tahun 2017 hingga 2021 diduga berjumlah 300 penerima bantuan PKH.

Masing-masing penerima tidak sama nilai bantuannya, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1 juta. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/14/222026278/gelapkan-dana-bantuan-koordinator-pkh-di-bangkalan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke