Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Sering Di-bully, Remaja di Kediri Bacok Tetangga

Kompas.com - 13/07/2022, 22:25 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial R (16), asal Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, membacok BC (30), tetangganya sendiri diduga sakit hati karena menjadi korban bullying atau perundungan pada Minggu (10/7/2022). 

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung dan sempat dirawat di rumah sakit. 

Sedangkan pelaku R kini ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Detik-detik Sapi Kurban di Kediri Lepas dan Masuk ke Toko Buku, Pemilik Sempat Matikan Lampu

Kepala Seksi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya selang beberapa jam setelah kejadian.

"Terungkapnya kasus itu berawal dari petugas yang menindaklanjuti laporan dari korban," ujar Uji dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Petugas juga mengamankan sebuah sabit milik pelaku yang digunakan untuk melukai serta pakaian korban sebagai barang bukti.

Adapun pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kediri.

Baca juga: Istri di Kediri Tusuk Suami hingga Tewas, Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Sakit hati di-bully 

Kepala Unit PPA Polres Kediri Ipda Yahya Ubaid mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati karena di-bully dan orang tuanya diolok-olok.

"(Karena) bully dan olok-olok tentang orangtuanya (pelaku)," ujar Yahya melalui sambungan telepon. 

Yahya menuturkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Baca juga: Kebakaran di Mapolres Kediri Kota, Titik Api Berasal dari Gudang Logistik Samapta

Pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Meski demikian, lanjut Ubaid, penanganan kasusnya berbeda dengan kasus umumnya karena tersangka masih di bawah umur.

Beberapa perbedaan dan merupakan hak tersangka itu misalnya durasi masa pemeriksaan yang lebih singkat hingga hak pendampingan dari Dinas Sosial setempat.

"Kita dikasih waktu 15 hari sudah harus dilimpahkan," ujar Ubaid. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com