Salin Artikel

Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan, Modusnya untuk Tes Akil Balig

Guru ngaji itu diduga mencabuli tiga murid TPQ di tempat ia mengajar mengaji. Ketiga korban berjenis kelamin laki-laki dengan usia 12 tahun dan 15 tahun.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, tiga murid TPQ dicabuli RD dengan modus mengecek apakah anak didiknya sudah akil balig atau belum.

Guru ngaji itu mengajak korban masuk ke dalam kantor sekretariat TPQ. 

Ketiga korban yang dicabuli terpisah, diminta memegang handphone milik tersangka yang sedang memutar video asusila.

Di saat korban memegang ponsel, tersangka memegang alat kelamin korban dan melakukan pelecehan seksual.

“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum. Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Apip, Rabu (13/7/2022).

Hingga saat ini, ujar dia, ada tiga anak yang melaporkan diri sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan RD.

Para korban tersebut, kata Apip, berani menyampaikan setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana pasal tersebut, guru ngaji itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Jika perbuatan itu dilakukan oleh tenaga pendidik, maka pidananya ditambah sepertiga,” kata Apip.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa RD mencabuli korban pada kurun waktu Januari - Februari 2022.

Masing-masing korban mengalami pelecehan hingga belasan kali. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/13/221701278/guru-ngaji-di-mojokerto-jadi-tersangka-pencabulan-modusnya-untuk-tes-akil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke