GRESIK, KOMPAS.com - Kepolisian melayangkan panggilan perdana kepada tiga tersangka kasus video pria menikahi domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.
Ketiga tersangka ialah Saiful Arif (SA) yang berperan sebagai mempelai laki-laki, kemudian Arif Syaifullah (AS) selaku pembuat konten, serta Krisna alias Sutrisno (S) yang berperan menikahkan.
Baca juga: Pastikan Hewan Kurban Sehat, Petugas di Gresik Periksa Kandang
Namun ketiganya kompak tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian tersebut.
"Hari ini tidak datang," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, Ini Kata Partai Nasdem
Sesuai dengan prosedur, pihak kepolisian akan kembali memanggil para tersangka untuk kali kedua dalam rangka memenuhi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami jadwalkan pekan ini, dengan harapan mereka kooperatif agar tidak menunda proses hukum," ucap Wahyu.
Baca juga: Perajin Sapu Lidi di Gresik Tembus Ekspor ke Brunei hingga Timor Leste
Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus video pria menikahi domba.
Selain tiga orang yang telah disebutkan, satu tersangka lainnya adalah anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, Nurhudi Didin Arianto (N) selaku pemilik tempat pelaksanaan acara tersebut.
Hanya saja, khusus untuk Nurhudi belum dapat dipanggil karena merupakan anggota DPRD. Maka polisi harus menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Timur.
"Surat tembusan sudah kami kirim. Saat ini, kami menunggu jawaban untuk melakukan pemanggilan (terhadap Nurhudi)," kata Wahyu.
Baca juga: Gadaikan Mobil Sewa, Pasutri di Gresik Jadi Tersangka
Dalam kesempatan sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis sempat menyampaikan, empat tersangka dijerat dengan Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang penistaan agama.
Khusus untuk Arif Syaifullah selaku pemilik konten, juga dikenakan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Sebagai anggota kepolisian, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang ada. Tidak ada intervensi dari siapa pun dan pihak mana pun," tutur Nur Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.