Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik Kompak Tak Penuhi Panggilan Polisi

Kompas.com - 11/07/2022, 18:42 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kepolisian melayangkan panggilan perdana kepada tiga tersangka kasus video pria menikahi domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.

Ketiga tersangka ialah Saiful Arif (SA) yang berperan sebagai mempelai laki-laki, kemudian Arif Syaifullah (AS) selaku pembuat konten, serta Krisna alias Sutrisno (S) yang berperan menikahkan.

Baca juga: Pastikan Hewan Kurban Sehat, Petugas di Gresik Periksa Kandang

Namun ketiganya kompak tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian tersebut.

"Hari ini tidak datang," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik, Ini Kata Partai Nasdem

Sesuai dengan prosedur, pihak kepolisian akan kembali memanggil para tersangka untuk kali kedua dalam rangka memenuhi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami jadwalkan pekan ini, dengan harapan mereka kooperatif agar tidak menunda proses hukum," ucap Wahyu.

Baca juga: Perajin Sapu Lidi di Gresik Tembus Ekspor ke Brunei hingga Timor Leste

 

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus video pria menikahi domba.

Selain tiga orang yang telah disebutkan, satu tersangka lainnya adalah anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, Nurhudi Didin Arianto (N) selaku pemilik tempat pelaksanaan acara tersebut.

Hanya saja, khusus untuk Nurhudi belum dapat dipanggil karena merupakan anggota DPRD. Maka polisi harus menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Timur.

"Surat tembusan sudah kami kirim. Saat ini, kami menunggu jawaban untuk melakukan pemanggilan (terhadap Nurhudi)," kata Wahyu.

Baca juga: Gadaikan Mobil Sewa, Pasutri di Gresik Jadi Tersangka

Dalam kesempatan sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis sempat menyampaikan, empat tersangka dijerat dengan Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang penistaan agama.

Khusus untuk Arif Syaifullah selaku pemilik konten, juga dikenakan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

"Sebagai anggota kepolisian, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang ada. Tidak ada intervensi dari siapa pun dan pihak mana pun," tutur Nur Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com