Salin Artikel

Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik Kompak Tak Penuhi Panggilan Polisi

Ketiga tersangka ialah Saiful Arif (SA) yang berperan sebagai mempelai laki-laki, kemudian Arif Syaifullah (AS) selaku pembuat konten, serta Krisna alias Sutrisno (S) yang berperan menikahkan.

Namun ketiganya kompak tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian tersebut.

"Hari ini tidak datang," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/7/2022).

Sesuai dengan prosedur, pihak kepolisian akan kembali memanggil para tersangka untuk kali kedua dalam rangka memenuhi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami jadwalkan pekan ini, dengan harapan mereka kooperatif agar tidak menunda proses hukum," ucap Wahyu.


Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus video pria menikahi domba.

Selain tiga orang yang telah disebutkan, satu tersangka lainnya adalah anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, Nurhudi Didin Arianto (N) selaku pemilik tempat pelaksanaan acara tersebut.

Hanya saja, khusus untuk Nurhudi belum dapat dipanggil karena merupakan anggota DPRD. Maka polisi harus menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Timur.

"Surat tembusan sudah kami kirim. Saat ini, kami menunggu jawaban untuk melakukan pemanggilan (terhadap Nurhudi)," kata Wahyu.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis sempat menyampaikan, empat tersangka dijerat dengan Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang penistaan agama.

Khusus untuk Arif Syaifullah selaku pemilik konten, juga dikenakan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

"Sebagai anggota kepolisian, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang ada. Tidak ada intervensi dari siapa pun dan pihak mana pun," tutur Nur Azis.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/11/184202078/tersangka-kasus-pria-nikahi-domba-di-gresik-kompak-tak-penuhi-panggilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke