Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus video pria menikahi domba.
Selain tiga orang yang telah disebutkan, satu tersangka lainnya adalah anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, Nurhudi Didin Arianto (N) selaku pemilik tempat pelaksanaan acara tersebut.
Hanya saja, khusus untuk Nurhudi belum dapat dipanggil karena merupakan anggota DPRD. Maka polisi harus menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Timur.
"Surat tembusan sudah kami kirim. Saat ini, kami menunggu jawaban untuk melakukan pemanggilan (terhadap Nurhudi)," kata Wahyu.
Baca juga: Gadaikan Mobil Sewa, Pasutri di Gresik Jadi Tersangka
Dalam kesempatan sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis sempat menyampaikan, empat tersangka dijerat dengan Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang penistaan agama.
Khusus untuk Arif Syaifullah selaku pemilik konten, juga dikenakan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Sebagai anggota kepolisian, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang ada. Tidak ada intervensi dari siapa pun dan pihak mana pun," tutur Nur Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.