Meski begitu, dia menilai baliho semacam itu mengganggu estetika dan keindahan kota.
"Saya tidak mengatakan sah atau tidak, karena kalau KPU belum ada tahapan pencalonan. KPU tidak mempunyai kewenangan melarang atau membolehkannya. Meski dari segi estetika cukup mengganggu keindahan kota," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Kurang Hati-hati Kendarai Motor, Kakek di Malang Tewas Tertabrak Pikap
Aminah juga mengutarakan, baliho-baliho seperti itu dalam pemilu termasuk dalam bagian alat peraga kampanye.
"Bahkan jika sudah ditetapkan calonnya, fasilitasi alat peraga kampanye itu dari KPU, termasuk aturan pemasangannya," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang