Meski begitu, dia menilai baliho semacam itu mengganggu estetika dan keindahan kota.
"Saya tidak mengatakan sah atau tidak, karena kalau KPU belum ada tahapan pencalonan. KPU tidak mempunyai kewenangan melarang atau membolehkannya. Meski dari segi estetika cukup mengganggu keindahan kota," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Kurang Hati-hati Kendarai Motor, Kakek di Malang Tewas Tertabrak Pikap
Aminah juga mengutarakan, baliho-baliho seperti itu dalam pemilu termasuk dalam bagian alat peraga kampanye.
"Bahkan jika sudah ditetapkan calonnya, fasilitasi alat peraga kampanye itu dari KPU, termasuk aturan pemasangannya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.