Meski begitu, dia menilai baliho semacam itu mengganggu estetika dan keindahan kota.
"Saya tidak mengatakan sah atau tidak, karena kalau KPU belum ada tahapan pencalonan. KPU tidak mempunyai kewenangan melarang atau membolehkannya. Meski dari segi estetika cukup mengganggu keindahan kota," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Kurang Hati-hati Kendarai Motor, Kakek di Malang Tewas Tertabrak Pikap
Aminah juga mengutarakan, baliho-baliho seperti itu dalam pemilu termasuk dalam bagian alat peraga kampanye.
"Bahkan jika sudah ditetapkan calonnya, fasilitasi alat peraga kampanye itu dari KPU, termasuk aturan pemasangannya," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.