BANYUWANGI - F, oknum pengasuh pondok pesantren yang diduga mencabuli sejumlah santrinya di Banyuwangi akhirnya ditangkap tim Macan Blambangan Polresta Banyuwangi di Lampung Utara, pada Selasa (5/7/2022).
Mantan anggota DPRD Banyuwangi itu diringkus petugas saat bersembunyi di salah satu rumah temannya di Kecamatan Bunga Mayang.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, tersangka dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Baca juga: Tim Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Buru Pengasuh Ponpes yang Diduga Cabuli Santri
"Kita panggil dua kali untuk dimintai keterangan, namun beliau tidak hadir. Akhirnya kami jemput paksa," kata Deddy saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/7/2022).
Tersangka diterbangkan langsung dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang ke Bandara Internasional Banyuwangi, pada Kamis hari ini.
"Yang bersangkutan tiba di Banyuwangi jam 10 pagi tadi," ujarnya.
Deddy menuturkan, penangkapan F dilakukan dengan koordinasi bersama Polres Lampung Utara.
"Jadi beliau memang dari tanggal 19 Juni kabur dari rumah. Sempat singgah di beberapa tempat dan akhirnya sembunyi di Lampung," ungkapnya.
Baca juga: 2 Kali Mangkir, Polisi Akan Jemput Paksa Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Santri di Banyuwangi
Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka telah mengakui perbuatannya.
"Beliau mengakui, satu santri diperkosa dan lima lainnya dicabuli," terangnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah pakaian korban, satu unit HP, dan kartu pelajar lembaga.
Menurut Deddy, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan tes keperawanan santrinya dan iming-iming uang tunai.
"Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000," ujarnya.
Baca juga: Pemilik Warung di Banyuwangi Lemas, Tempatnya Berjualan Tiba-tiba Ditabrak Truk Fuso
Mirisnya, perbuatan bejat itu telah dilakukan tersangka sejak 2021 hingga Mei 2022.
"Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya," katanya.
Meski pelaku sudah tertangkap, polisi masih mendalami kemungkinan terdapat korban tambahan dalam kasus ini.
"Kita masih menyelidiki dengan melakukan pengembangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Polresta Banyuwangi dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.