SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Jawa Timur, telah memberikan peringatan kepada 2.740 pemilik gedung tinggi lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Jadi kami melakukan peneguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 dan sudah kita tegur semua. Karena memang mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF," kata Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat di Surabaya, Senin (4/7/2022).
Irvan menyatakan, DPRKPP sekarang ini berkonsentrasi kepada bangunan tinggi yang berdiri di atas 8 lantai. Seperti apartemen, hotel dan mal. Bangunan itu dinilai lebih berpotensi mengalami kerusakan struktur akibat ketinggiannya.
Baca juga: 4.000 KK Mengantre Masuk Rusunawa, Wali Kota Surabaya: Jangan Meng-MBR-kan Diri
"Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya," ujar dia.
Oleh sebab itu, Irvan mengimbau kepada para pemilik gedung bangunan di Kota Surabaya agar segera mengurus SLF. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca juga: Terbaik di Ajang Porprov Jatim 2022, Surabaya 7 Tahun Berturut-turut Juara Umum
"Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses melalui Perwali yang tadinya 25 hari untuk non-sederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari," jelas Irvan.
Selain itu, dia juga memastikan, tanda tangan atau penanggung jawab untuk pengurusan SLF, tak harus melalui konsultan. Pengurusan SLF bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor.
"Tanda tangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik atau owner, kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silakan tanda tangan," ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.