Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Kepala Desa Kalipare Malang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Kompas.com - 03/07/2022, 08:10 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) yang dilakukan S, Kepala Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tersangka baru itu adalah Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Kalipare, DEW. Polisi telah menangkap DEW dan menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Pria di Malang Tusuk Istri dan 2 Anaknya, Ini Sebabnya

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, polisi telah menyelidiki kasus tersebut. Sebanyak sembilan saksi dan satu saksi ahli didatangkan terkait kasus itu.

Berdasarkan keterangan saksi, DEW dan S diduga telah bersama-sama melakukan korupsi dana desa anggaran 2019.

"Betul, kasus yang menjerat DEW ini masih satu rangkaian dengan kasus Kades Kalipare yang telah kami amankan pada Jumat (3/6/2022) lalu," ungka Ferli melalui keterangan tertulis, Jumat (1/7/2022).

Barang-barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka tersebut meliputi satu bundel Audit Inspektorat Kabupaten Malang, selembar surat teguran Bupati Malang, dua bundel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 stempel yang diduga palsu.

"DEW ini menjabat sebagai Kaur Perencanaan Desa semenjak Periode Tahun Anggaran 2017 hingga tahun 2022," jelasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai sekitar total sebesar Rp 423 juta, tepatnya senilai Rp 45.082.100 juta.

"Uang hasil korupsi ini digunakan untuk kebutuhan pribadi bersama-sama dengan Sutikno," tuturnya.

Dugaan praktik rasuah itu telah diendus jajaran kepolisian sejak 2019. Namun baru dilakukan penahanan karena masih menunggu hasil perhitungan BPKP.

Di saat yang sama, Bupati Malang juga sempat melayangkan surat teguran tertulis kepada Kepala Desa S pada 17 September 2021. S diminta mengembalikan hasil korupsi itu.

"Namun teguran itu sepertinya tidak diindahkan oleh tersangka. Padahal, teguran tertulis tersebut memiliki batas waktu pengembalian selama 60 hari semenjak ditemukannya audit kerugian negara oleh inspektorat," tambahnya.

Baca juga: 2 Tahun Buron, 2 Pelaku Pembalakan Liar di Malang Ditangkap

Atas perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas Ferli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

May Day di Surabaya, 136 Kendaraan Buruh Jatim Terjaring ETLE

Surabaya
Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Wali Kota Blitar Santoso Pensiun jika Tak Dapat Rekomendasi PDI-P untuk Pilkada 2024

Surabaya
Tabur Bunga di Makam Marsinah, 'Pahlawan Buruh' Asal Nganjuk

Tabur Bunga di Makam Marsinah, "Pahlawan Buruh" Asal Nganjuk

Surabaya
Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Pelajar Asal Lamongan Tewas Tenggelam di Waduk Gresik

Surabaya
Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Anggota DPRD Jatim Daftar Bacabup ke DPC PKB Jember

Surabaya
Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

Surabaya
Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi 'May Day'

Tengah Kota Surabaya Macet, Ratusan Buruh Berhenti di Tunjungan Plaza Saat Aksi "May Day"

Surabaya
Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Nestapa Buruh Angkut Garam di Madura, Bayaran Kecil dan Perlindungan Minim

Surabaya
Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Jelang Porprov Jatim 2025, Pemkot Batu Bakal Bangun Jalur Lintas Olahraga BMX

Surabaya
Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Remaja Dicabuli Teman Barunya, Orangtua Korban Tahu dari Video yang Beredar

Surabaya
Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Dirumorkan Maju sebagai Cabup, Pj Bupati Probolinggo Akhirnya Buka Suara

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com