Diduga saat jatuh ke tangga, korban sudah tewas karena cekikan. Selain itu, polisi menemukan kulit SW di kuku istrinya yang menjadi bukti sempat terjadi perkelahian.
Ujung kuku korban pun dipotong sebagai barang bukti.
Baca juga: Suami di Bengkulu Tak Sengaja Bunuh Istri, Bermula Cekcok soal Utang
Sementara itu WS mengaku tersinggung dengan ucapan korban hingga ia pun nekat mencekik leher istrinya.
Ia mengatakan, sang istri kerap membandingkan ekonomi tetangga yang lebih mapan dengan kondisi keuangan mereka.
“Istri selalu mempermasalahkan ekonomi dan bandingkan tetangga yang memiliki mobil, meski tidak kerja di luar negeri,” kata WS.
Korban juga sempat mengancam akan mencari suami lagi. Selama ini, korban bekerja di luar negeri, sementara WS tak memiliki pekerjaan tetap.
Baca juga: Usai Bunuh Istri, PMI Asal NTT di Malaysia Bunuh Diri
“Selama ini hubungan rumah tangga kita pincang, saya kerja sedangkan kamu tidak,” terang WS menirukan perkataan korban waktu bertengkar.
Penyidik menjerat Warsito dengan pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-undang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor : Dheri Agriesta), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.