Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi Polres Malang atas keberanian korban dalam melawan tindak kejahatan.
Baca juga: Viral, Pasar Splendid di Kota Malang Perjualbelikan Kucing Tidak Layak
"Tanpa bantuan korban ini, polisi mungkin akan kesulitan menemukan pelaku," ujarnya.
Taufik menyebut, saat ini pelaku sudah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen.
"Tinggal menunggu putusan majelis hakim untuk penetapan terdakwa," pungkas Taufik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang