Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi Polres Malang atas keberanian korban dalam melawan tindak kejahatan.
Baca juga: Viral, Pasar Splendid di Kota Malang Perjualbelikan Kucing Tidak Layak
"Tanpa bantuan korban ini, polisi mungkin akan kesulitan menemukan pelaku," ujarnya.
Taufik menyebut, saat ini pelaku sudah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen.
"Tinggal menunggu putusan majelis hakim untuk penetapan terdakwa," pungkas Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.