Hal tersebut dibenarkan Nenek Eti. Menurutnya, ES kerap memukul dirinya jika ada pekerjaan rumah yang tidak sesuai dengan keinginan ES.
"Bahkan di depan rumah saya pernah dipukul," kata Nenek Eti.
Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke Hendrik Fransisco Betaubun menyebutkan, kini SE ditahan di Mapolsek Wonocolo.
Dia ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Ancaman hukuman 15 tahun sampai 20 tahun penjara.
Penyidikan kasus tersebut akan terus dilanjutkan untuk memeriksa suami ES, sayangnya hingga saat ini polisi belum menemukan fakta keterlibatan sang ayah dalam kasus tersebut.
"Kita juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku untuk melengkapi berkas pemeriksaan pelaku. Pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui apakah ada faktor psikologi sampai pelaku tega membunuh buah hatinya sendiri," kata Roycke.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang