LUMAJANG, KOMPAS.com - Nensi alias Mami Ambar, terdakwa kasus perdagangan anak di bawah umur di Lumajang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (21/6/2022).
Selain itu, Mami Ambar juga harus membayarkan denda sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan dan biaya restitusi penyembuhan kesehatan korban sebesar Rp 1,3 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fahrudin mengatakan, vonis yang diberikan hakim kepada muncikari anak di bawah umur itu terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutannya.
Baca juga: Selama Porprov, Truk Pasir di Lumajang Dilarang Melintasi Jalan Desa Bago-Condro
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan 10 tahun. Atas hasil ini, pihaknya masih berpikir ulang untuk menerima keputusan majelis hakim.
"Ya, memang lebih ringan, jadi kami masih ada waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan keputusan hakim," kata Fahrudin di Pengadilan Negeri Lumajang.
Baca juga: Jadi Muncikari Online, Remaja 16 Tahun di Jambi Jual Pacar Sendiri
Dalam kasus itu, Mami Ambar tidak sendirian, dua orang anak buahnya yang bernama Fery dan Dael juga menerima hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Kuasa hukum Mami Ambar dan kedua anak buahnya, Abdul Haris menyampaikan keberatan atas keputusan majelis hakim.
Menurutnya, hukuman penjara 8 tahun itu memberatkan kliennya, terlebih kepada kedua anak buah Mami Ambar.
“Ini sangat memberatkan, apalagi kedua terdakwa Fery dan Dael, karena mereka berdua adalah pekerja yang digaji oleh Mami Ambar sebagai waiters, tidak berperan sebagai perekrut,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.