Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mami Ambar, Muncikari Anak di Bawah Umur di Lumajang Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/06/2022, 19:36 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Nensi alias Mami Ambar, terdakwa kasus perdagangan anak di bawah umur di Lumajang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (21/6/2022).

Selain itu, Mami Ambar juga harus membayarkan denda sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan dan biaya restitusi penyembuhan kesehatan korban sebesar Rp 1,3 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fahrudin mengatakan, vonis yang diberikan hakim kepada muncikari anak di bawah umur itu terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutannya.

Baca juga: Selama Porprov, Truk Pasir di Lumajang Dilarang Melintasi Jalan Desa Bago-Condro

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan 10 tahun. Atas hasil ini, pihaknya masih berpikir ulang untuk menerima keputusan majelis hakim.

"Ya, memang lebih ringan, jadi kami masih ada waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan keputusan hakim," kata Fahrudin di Pengadilan Negeri Lumajang.

Baca juga: Jadi Muncikari Online, Remaja 16 Tahun di Jambi Jual Pacar Sendiri

Dalam kasus itu, Mami Ambar tidak sendirian, dua orang anak buahnya yang bernama Fery dan Dael juga menerima hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Kuasa hukum Mami Ambar dan kedua anak buahnya, Abdul Haris menyampaikan keberatan atas keputusan majelis hakim.

Menurutnya, hukuman penjara 8 tahun itu memberatkan kliennya, terlebih kepada kedua anak buah Mami Ambar.

“Ini sangat memberatkan, apalagi kedua terdakwa Fery dan Dael, karena mereka berdua adalah pekerja yang digaji oleh Mami Ambar sebagai waiters, tidak berperan sebagai perekrut,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Harga Daging Sapi di Banyuwangi Stabil Jelang Lebaran 2024

Surabaya
Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Polisi Trenggalek Sita Pikap Ronda Sahur dan Akan Kembalikan usai Lebaran

Surabaya
Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Stigma Ganda Ibu Tunggal di Balik Kisah Pemuda Autis Sendirian Temani Jasad Ibunda Berhari-hari

Surabaya
Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Ribuan Warga di Malang Antre Tukar Uang, Ada yang dari Pukul 4 Subuh

Surabaya
Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Produksi Beras di Madiun Meningkat, Triwulan Pertama Capai 41.815 Ton

Surabaya
Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Titik Rawan Macet 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024 Versi Polda

Surabaya
Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com