Salin Artikel

Mami Ambar, Muncikari Anak di Bawah Umur di Lumajang Divonis 8 Tahun Penjara

LUMAJANG, KOMPAS.com - Nensi alias Mami Ambar, terdakwa kasus perdagangan anak di bawah umur di Lumajang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (21/6/2022).

Selain itu, Mami Ambar juga harus membayarkan denda sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan dan biaya restitusi penyembuhan kesehatan korban sebesar Rp 1,3 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fahrudin mengatakan, vonis yang diberikan hakim kepada muncikari anak di bawah umur itu terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutannya.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan 10 tahun. Atas hasil ini, pihaknya masih berpikir ulang untuk menerima keputusan majelis hakim.

"Ya, memang lebih ringan, jadi kami masih ada waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan keputusan hakim," kata Fahrudin di Pengadilan Negeri Lumajang.

Dalam kasus itu, Mami Ambar tidak sendirian, dua orang anak buahnya yang bernama Fery dan Dael juga menerima hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Kuasa hukum Mami Ambar dan kedua anak buahnya, Abdul Haris menyampaikan keberatan atas keputusan majelis hakim.

Menurutnya, hukuman penjara 8 tahun itu memberatkan kliennya, terlebih kepada kedua anak buah Mami Ambar.

“Ini sangat memberatkan, apalagi kedua terdakwa Fery dan Dael, karena mereka berdua adalah pekerja yang digaji oleh Mami Ambar sebagai waiters, tidak berperan sebagai perekrut,” jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/21/193638078/mami-ambar-muncikari-anak-di-bawah-umur-di-lumajang-divonis-8-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke