Syarif menegaskan, penyedia jasa kuda dan jasa lainnya di kawasan TNBTS adalah warga sekitar dan bukan petugas Balai Besar TNBTS.
Ia menyebut, Balai Besar TNBTS telah melakukan pembinaan kepada pelaku jasa wisata secara rutin. Hal itu dilakukan agar pelaku jasa wisata menjalankan kegiatan usaha di TNBTS sesuai aturan, menjaga ketertiban, dan melayani pengunjung dengan baik.
"Untuk menjaga situasi wisata yang kondusif, Balai Besar TNBTS mengimbau agar pelaku jasa wisata agar memberikan pelayanan kepada pengunjung dengan menjunjung tinggi nilai etika dan kesopanan sesuai dengan norma yang terkandung dalam Sapta Pesona Pariwisata Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Hilangnya Wisatawan Asal Malang di Bromo, Pagi Pamit Mendahului Pulang, Sore Tak Ada Kabar
Perbaikan kualitas pelaku jasa wisata Balai Besar TNBTS, kata Syarif, merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan wisata di kawasan Bromo. Mulai dari pemerintah daerah, provinsi, pemerintah pusat, maupun lembaga yang terkait lainnya.
"Jika pengunjung mendapat layanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku silahkan melapor ke Call Center 085259934112/08123266696," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.