Salin Artikel

Video Viral Pengguna Jasa Kuda di Bromo Dimintai Uang Rp 50.000 karena Rekam Video, Ini Kata TNBTS

Dalam video berdurasi satu menit itu terlihat seorang wisatawan merekam video temannya yang menunggangi kuda.

Dari belakang wisatawan itu terdengar suara seseorang yang meminta uang Rp 50.000.

"Uangnya, mas. Mana uangnya," teriak seseorang dikutip dari video yang viral itu.

Perekam video pun menimpali permintaan tersebut. Ia terlihat heran ternyata tak diizinkan merekam vide.

"Harus gitu ya? O gak boleh? Ya udah, maaf. Akan saya hapus," kata perekam video.

Namun, oknum tersebut ngotot meminta Rp 50.000.

"Loh uangnya mana. Rp 50.000. Lah sampean nyuting gak bilang-bilang dari belakang. Walaupun dihapus mana uangnya," kata orang tersebut.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger dan Semeru (BBTNBTS) angkat suara terkait video yang viral tersebut.

Mereka akan menelusuri kebenaran video tersebut. Sebab, rekaman video yang viral di media sosial itu tak utuh.

"Sehingga membutuhkan klarifikasi dari kedua belah pihak," ungkap Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Humas Balai Besar TNBTS Syarif Hidayat melalui rilis resminya, Selasa 21/6/2022).

Syarif menduga, terdapat kesalahpahaman antara penyedia jasa kuda dan pengunjung dalam video itu. Ia menegaskan, video itu bukan gambaran umum penyedia jasa wisata kuda di kawasan TNBTS.

"Sekaligus tidak ada kaitannya dengan PNBP atau tarif masuk atau kegiatan di kawasan," jelasnya.


Syarif menegaskan, penyedia jasa kuda dan jasa lainnya di kawasan TNBTS adalah warga sekitar dan bukan petugas Balai Besar TNBTS.

Ia menyebut, Balai Besar TNBTS telah melakukan pembinaan kepada pelaku jasa wisata secara rutin. Hal itu dilakukan agar pelaku jasa wisata menjalankan kegiatan usaha di TNBTS sesuai aturan, menjaga ketertiban, dan melayani pengunjung dengan baik.

"Untuk menjaga situasi wisata yang kondusif, Balai Besar TNBTS mengimbau agar pelaku jasa wisata agar memberikan pelayanan kepada pengunjung dengan menjunjung tinggi nilai etika dan kesopanan sesuai dengan norma yang terkandung dalam Sapta Pesona Pariwisata Indonesia," tuturnya.

Perbaikan kualitas pelaku jasa wisata Balai Besar TNBTS, kata Syarif, merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder yang terlibat dalam kegiatan wisata di kawasan Bromo. Mulai dari pemerintah daerah, provinsi, pemerintah pusat, maupun lembaga yang terkait lainnya.

"Jika pengunjung mendapat layanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku silahkan melapor ke Call Center 085259934112/08123266696," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/21/155022778/video-viral-pengguna-jasa-kuda-di-bromo-dimintai-uang-rp-50000-karena-rekam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke