Hari mencontohkan, tanah kapling ukuran 6×20 meter dan 6×15 meter dijual dengan harga sekitar Rp 75 juta.
Polisi terus mendalami kasus tersebut dan memastikan akan ada pelaku lain.
Pemeriksaan terus dilakukan, termasuk memanggil para notaris yang melegalisasi jual beli.
Hari mengatakan, tersangka dijerat Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang