Salin Artikel

Kasus Mafia Tanah di Surabaya, 2 Orang Jadi Tersangka, Pelaku Mengaku Ahli Waris

Modusnya, mereka mengklaim sebagai ahli waris dan menerbitkan dokumen pengikatan jual beli tanah palsu.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial A dan C.

"Pelaku mengklaim sebagai hak waris tanah, dan membuat dokumen palsu jual beli tanah," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Hari mengatakan, keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum, bahkan berkas perkaranya salah satunya, sudah masuk di persidangan.

Kasus tersebut bermula dari laporan dari pemilik tanah yakni Wenas Panwel yang mengaku memiliki 20 hektare tanah di wilayah hukum Polsek Asemrowo yakni di Tambak Pring dan Tambak Dalam.

"Pelapor mengaku sebagian tanahnya diperjualbelikan secara ilegal dengan harga murah," terangnya.


Hari mencontohkan, tanah kapling ukuran 6×20 meter dan 6×15 meter dijual dengan harga sekitar Rp 75 juta.

Polisi terus mendalami kasus tersebut dan memastikan akan ada pelaku lain.

Pemeriksaan terus dilakukan, termasuk memanggil para notaris yang melegalisasi jual beli.

Hari mengatakan, tersangka dijerat Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/20/173514378/kasus-mafia-tanah-di-surabaya-2-orang-jadi-tersangka-pelaku-mengaku-ahli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke