Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah di Surabaya, 2 Orang Jadi Tersangka, Pelaku Mengaku Ahli Waris

Kompas.com - 20/06/2022, 17:35 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Surabaya, Jawa Timur.

Modusnya, mereka mengklaim sebagai ahli waris dan menerbitkan dokumen pengikatan jual beli tanah palsu.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial A dan C.

"Pelaku mengklaim sebagai hak waris tanah, dan membuat dokumen palsu jual beli tanah," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 20 Juni 2022 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan

Hari mengatakan, keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum, bahkan berkas perkaranya salah satunya, sudah masuk di persidangan.

Kasus tersebut bermula dari laporan dari pemilik tanah yakni Wenas Panwel yang mengaku memiliki 20 hektare tanah di wilayah hukum Polsek Asemrowo yakni di Tambak Pring dan Tambak Dalam.

"Pelapor mengaku sebagian tanahnya diperjualbelikan secara ilegal dengan harga murah," terangnya.

Baca juga: 2 Siswi di Bangkalan Alami Pelecehan Seksual hingga Nekat Loncat dari Angkot, Ini Kronologinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com