SURABAYA, KOMPAS.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Surabaya, Jawa Timur.
Modusnya, mereka mengklaim sebagai ahli waris dan menerbitkan dokumen pengikatan jual beli tanah palsu.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial A dan C.
"Pelaku mengklaim sebagai hak waris tanah, dan membuat dokumen palsu jual beli tanah," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini, 20 Juni 2022 : Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan
Hari mengatakan, keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum, bahkan berkas perkaranya salah satunya, sudah masuk di persidangan.
Kasus tersebut bermula dari laporan dari pemilik tanah yakni Wenas Panwel yang mengaku memiliki 20 hektare tanah di wilayah hukum Polsek Asemrowo yakni di Tambak Pring dan Tambak Dalam.
"Pelapor mengaku sebagian tanahnya diperjualbelikan secara ilegal dengan harga murah," terangnya.
Baca juga: 2 Siswi di Bangkalan Alami Pelecehan Seksual hingga Nekat Loncat dari Angkot, Ini Kronologinya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.