SURABAYA, KOMPAS.com - Pengambilan Personal Identification Number (PIN) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Jawa Timur 2022 diperpanjang hingga 4 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Semula, masa pengambilan PIN dibuka sejak 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juni 2022.
Kebijakan perpanjangan waktu pengambilan PIN diambil karena hingga Sabtu (18/6/2022), masih ada 130.123 siswa yang belum melakukan pengambilan PIN.
Baca juga: PPDB Jatim 2022, Cek Ketentuan dan Jadwalnya
Dari 579.704 siswa lulusan SMP/MTs negeri dan swata di Jawa Timur, baru 424.631 siswa yang sudah memasukkan nilai rapor melalui sistem PPDB.
"Ini artinya masih ada 130.123 siswa yang belum melakukan pengambilan PIN atau 30,66 persen dari total lulusan," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan resminya, Minggu (19/6/2022).
Dia berharap, wali murid memanfaatkan waktu perpanjangan tersebut sebaik-baiknya agar putra-putrinya mendapatkan akses layanan pendidikan dengan baik.
Baca juga: Jadwal dan Kuota PPDB Jatim 2022 untuk Jenjang SMA dan SMK
"Bagi siswa yang mengalami masalah ketika mengambil PIN secara online, dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Provinsi Jatim terdekat," ujarnya.
Sementara, bagi siswa yang nilai rapornya belum dimasukkan oleh sekolah ke dalam sistem PPDB Jatim 2022, mereka dapat memasukkan nilai rapornya secara mandiri pada saat pengajuan PIN.
Syaratnya, dengan menyertakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa dan foto rapor semester 1 sampai 5.
Proses pendaftaran PPDB tahap pertama dimulai pada 20 Juni 2022 mulai pukul 01.00 hingga 21 Juni pukul 23.59 WIB, dengan tahapan afirmasi (15 persen), perpindahan tugas orangtua (5 persen) dan prestasi lomba (5 persen).
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem ppdb.jatimprov.co.id.
Menurut Khofifah, daya tampung SMA/SMK di Jatim tahun 2022 sebanyak 221.569 anak atau 38,22 persen dari jumlah lulusan SMP/MTs.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.