NGANJUK, KOMPAS.com – JS alias Junet (39), tersangka pencurian ponsel asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendapat restorative justice atau keadilan restoratif dari pihak kejaksaan.
Dalam perkara ini, JS yang berprofesi sebagai penjual kue keliling nekat mencuri ponsel dengan maksud diberikan kepada anaknya untuk mengikuti pelajaran sekolah secara daring.
“Motif tersangka mencuri handphone untuk anaknya guna mengikuti pelajaran sekolah melalui sarana daring atau online,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk, Liya Listiana, Kamis (16/6/2022).
Liya menjelaskan, perkara yang menyeret tersangka JS bermula saat yang bersangkutan mengantarkan sang istri ke Pasar Warujayeng, Tanjunganom, untuk membeli buah pada Senin (21/3/2022) pagi.
Baca juga: 2 Calon Jemaah Haji Asal Nganjuk Dikabarkan Meninggal, Ini Penjelasan Kemenag
Sesampainya di Pasar Warujayeng, tersangka JS menurunkan istrinya untuk berbelanja ke dalam pasar. Sedangkan tersangka memarkirkan sepeda motornya.
“Saat tersangka hendak memarkirkan sepeda motornya, tersangka melihat sebuah HP merk OPPO A12 warna abu-abu di dashboard sepeda motor NMAX,” tutur Liya.
Adapun Motor NMAX tersebut adalah milik korban Sutikno yang tengah terparkir. Oleh tersangka JS, HP di dashboard Motor NMAX lantas diambil.
Liya melanjutkan, sejak tingkat penyidikan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka JS.
Kejari Nganjuk lantas mengupayakan penyelesaian perkara dengan skema restorative justice dengan mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk antara korban dengan tersangka.
Baca juga: Kisah Penjual Pentol di Nganjuk Bisa Naik Haji, Tiap Bulan Sisihkan Uang Rp 500.000
Saat dipertemukan tersebut akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian. Korban dan tersangka juga saling memaafkan.
Upaya restorative justice ini pun disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.
“Ini ketiga kalinya kami melakukan upaya restorative justice, sehingga kami akan terus mengupayakan penanganan perkara dengan menggunakan pendekatan hati nurani sesuai arahan Jaksa Agung,” papar Liya.
Perempuan yang juga menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nganjuk ini melanjutkan, setelah terjadi kesepakatan perdamaian pihak Kejari Nganjuk lantas menerbitkan SKP2 terhadap perkara tersebut.
“Selanjutnya (tersangka JS) dibebaskan dari penahanan, dan dipertemukan dengan keluarga,” beber Liya.
Momen dipertemukannya tersangka JS dengan keluarganya berlangsung di Kantor Kejari Nganjuk, Rabu (15/6/2022) kemarin.
Baca juga: PMK Meluas, Semua Pasar Hewan dan RPH di Nganjuk Disemprot Disinfektan
Menurut Liya, ada beberapa pertimbangan pihak kejaksaan dalam memberian restorative justice ke tersangka JS.
Salah satunya karena yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Tersangka juga menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu korban telah memaafkan perbuatan tersangka, serta tidak menuntut ganti rugi mengingat HP milik korban kembali,” sebut Liya.
“Sehingga itu yang menjadi alasan kami untuk menghentian penuntutan atau tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” lanjut dia.
Baca juga: Kecelakaan Kerja, Warga Nganjuk Tewas di Pabrik Plastik
Kasi Pidum Kejari Nganjuk, Roy Ardiyan Nur Cahya melanjutkan, penyelesaian perkara dengan skema restorative justice ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pihak Kejari (Nganjuk) telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan hati nurani,” kata Roy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.