MADIUN, KOMPAS.com,- Dua pria berinisial MF dan AP ditangkap saat hendak menyelundupkan narkoba di Lembaga Permasyarakatan Pemuda Madiun.
Dari tangan kedua pria itu, petugas menyita narkoba berupa 668 gram sabu-sabu, 60 gram ganja, 100 butir inex dan 20 butir pil double L.
Kepala Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun, Ardian Nova Christiawan yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/6/2022) membenarkan penggagalan penyelundupan berbagai jenis narkoba ke lapas, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Rencanakan Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun, Penjual Es Batu Terancam Hukuman Mati
Ardian mengatakan, penggagalan penyelundupan narkoba itu berawal saat dua pria masuk ke Lapas Pemuda hendak menemui salah seorang narapidana.
Saat ditanya petugas, pria tersebut hendak memberikan surat pembebasan bersyarat (PB).
Namun saat dicek petugas, dua pemuda itu tidak dapat menunjukkan berkas tersebut. Curiga dengan kelakuan aneh dua pria itu, petugas lalu berkoordinasi dengan petugas keamanan dan Polres Madiun Kota.
Setelah digeledah, polisi justru menemukan berbagai jenis narkoba. Rencananya narkoba itu akan diserahkan kepada salah satu warga binaan Lapas Pemuda Madiun.
“Jadi modusnya mereka pura-pura mau serahkan berkas PB,” jelas Ardian, Rabu.
Baca juga: Mobil Tabrak Beton Pembatas Jembatan di Madiun, 3 Tewas, 2 Terluka
Untuk pengembangan kasus ini, pihaknya sudah menyerahkan penanganan ke Satnarkoba Polres Madiun Kota.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji melalui siaran pers menyatakan, penyidik kepolisian telah memeriksa G, narapidana kasus narkota yang semula akan menerima barang haram tersebut.
"Hanya saja saat ini kami belum bisa mengungkapkan hasilnyaPenyidik sedang mendalami motif dan jaringan yang terlibat," kata Zaeroji.
Zaeroji menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala jenis penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Jajarannya pun siap bekerja sama dengan polisi untuk menciptakan satker jajaran yang bebas dari narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.