SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur mengungkapkan, kelompok Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya menggelar konvoi khilafah pada 29 Mei lalu dengan rute dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju wilayah Sidoarjo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Totok Suharyanto mengatakan, konvoi tersebut menggunakan motor dengan membagi-bagikan brosur berisi ajakan bergabung dengan Khilafatul Muslimin untuk membangun negara dengan konsep khilafah.
"Saat konvoi, kelompok ini juga membawa bendera dengan gambar mirip bendera ormas HTI yang sudah dibubarkan di Indonesia," jelas Totok, Jumat (10/6/2022).
Namun pihaknya masih mendalami apakah Khilafatul Muslimin ini memiliki hubungan dengan ormas tersebut.
Kegiatan konvoi khilafah, menurut Totok, bukan kali pertama dilakukan oleh kelompok Khilafatul Muslimin.
"Sebelumnya konvoi juga pernah dilakukan pada 3 bulan sebelummya," terang Totok.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya Aminuddin Mahmud sebagai tersangka.
Aminunddin ditahan sejak Kamis (9/6/2022) malam karena dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Surabaya Raya yang diduga bertentangan dengan undang-undang.
Baca juga: Konvoi Khilafatul Muslimin di Karawang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Termasuk acara konvoi Khilafah yang dilakukan di Surabaya.
Aminudin Mahmud dijerat sejumlah pasal yakni Pasal 82 tentang Perubahan UU nomor 16 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 107 KUHP pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946, hingga pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara, dan paling singkat 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.