Selain pemeriksaan dari Inspektorat, Satpol PP Surabaya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022 malam.
Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.
Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.
"Jadi, pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," ucap dia.
Baca juga: 5 Bulan Tak Gajian, 120 Damkar dan Satpol PP Lebong Bengkulu Sambung Hidup dengan Berutang
Ia menegaskan, proses kasus hukum itu akan diserahkan sepenuhnya kepada Polrestabes Surabaya.
"Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban tidak sesuai dengan prosedur.
Barang penertiban yang dijual itu bernilai ratusan juta rupiah.
Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Kasus dugaan oknum Satpol PP Kota Surabaya menjual barang peneriban itu diungkap Komunitas Peduli Surabaya.
Mereka menyebut, oknum Satpol PP itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur.
Salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya Julianto menyayangkan hal itu, terlebih yang melakukan adalah seorang pejabat publik.
"Tentu ini sudah menyalahi aturan," kata Julianto kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.