Salin Artikel

Kasatpol PP Surabaya Laporkan Anak Buahnya yang Jual Barang Hasil Penertiban

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto akhirnya buka suara terkait dugaan anak buahnya menjual barang hasil penertiban.

Salah satu oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya itu diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Eddy Christijanto mengakui baru tahu kejadian tersebut dari anggotanya pada Senin (23/5/2022) pagi, ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk meninjau ke gudang. 

Kegiatan di gudang itu juga diminta segera berhenti.

Bahkan, ia turut meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.

"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon," kata Eddy di Surabaya, Sabtu (4/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan itu, pada 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan Kota Surabaya selaku atasannya langsung.

Saat itu, Eddy diminta untuk menyampaikan langsung kepada Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya.

"Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini," ujar dia.


Selain pemeriksaan dari Inspektorat, Satpol PP Surabaya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga 31 Mei 2022 malam.

Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut.

Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.

"Jadi, pada 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut," ucap dia.

Ia menegaskan, proses kasus hukum itu akan diserahkan sepenuhnya kepada Polrestabes Surabaya.

"Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban tidak sesuai dengan prosedur.

Barang penertiban yang dijual itu bernilai ratusan juta rupiah.

Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.

Kasus dugaan oknum Satpol PP Kota Surabaya menjual barang peneriban itu diungkap Komunitas Peduli Surabaya.

Mereka menyebut, oknum Satpol PP itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur.

Salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya Julianto menyayangkan hal itu, terlebih yang melakukan adalah seorang pejabat publik.

"Tentu ini sudah menyalahi aturan," kata Julianto kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/04/170035978/kasatpol-pp-surabaya-laporkan-anak-buahnya-yang-jual-barang-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke