Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Disdikbud Terjerat Korupsi, Wali Kota Probolinggo Tunjuk Staf Ahli Sebagai Plt

Kompas.com - 02/06/2022, 15:38 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menegaskan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Maskur yang ditahan kejaksaan karena terjerat kasus dugaan korupsi diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan yang sama juga diberikan kepada PPTK Disdikbud Kota Probolinggo Basori yang ditahan bersama Maskur.

Baca juga: 8 PSK dan 2 Pria Hidung Belang di Probolinggo Ditangkap di 2 Warung

"Maskur dan Basori diberhentikan sementara sebagai ASN. Karena kasusnya termasuk pelanggaran berat. Kita ikuti proses hukumnya dan menggunakan azaz praduga tak bersalah," kata Hadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/5/2022).

Hadi memastikan, hak-hak Maskur sebagai ASN tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Meski gaji yang diterima sudah tidak penuh lagi.

Sejak Maskur ditahan, Hadi langsung menunjuk Staf Ahli Wali Kota Wawan S, sebagai Plt Kadisdikbud. Sehingga, pelayanan dan program Disdikbud Kota Probolinggo tetap berjalan.

"Sudah saya tunjuk Staf Ahli Wawan sebagai Plt. Dia yang memimpin Disdikbud sambil menunggu proses hukum Maskur," jelas Hadi.

Kasus Maskur ini di luar dugaan Hadi. Kasus korupsi pada Dinas Pendidikan ini yang pertama terjadi sejak dirinya menjadi Wali Kota Probolinggo pada 2019.

Namun, kata Hadi, sudah ada tiga kepala Dinas Pendidikan Kota Probolinggo, yang tersandung kasus korupsi. Dua kasus sebelumnya terjadi pada periode sebelum Hadi.

"Saya prihatin. Ini ketiga kalinya Kadisdikbud di Kota Probolinggo tersandung kasus hukum. Saya harap ini tidak terjadi lagi. Dan menjadi pelajaran bagi kita semua," ungkap Hadi.

Pemberhentian Maskur dan Basori sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 3/tahun 2021 tentang Pemberhentian Sementara. Disebutkan bahwa, tahapan awal untuk PNS aktif yang ditahan oleh aparat penegak hukum (APH) yaitu, pemberhentian sementara sebagai PNS atau ASN.

Maskur masih berhak menerima 75 persen dari gajinya. Karena, ia termasuk kategori batas usia pensiun (BUP). Jika tidak masuk kategori BUP atau usia di bawah 58 tahun, maka hak gaji yang diterima sebesar 50 persen.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, Maskur, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, pada Senin (30/5/2022).

Baca juga: Pemuda di Probolinggo Dibacok Saat Janjian Bertemu Perempuan, Diduga karena Masalah Asmara

Maskur yang akan pensiun pada Agustus mendatang ditahan dan dititpkan di Lapas Kelas II B Kota Probolinggo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Hartono mengatakan, Maskur terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) SD-SMP Kota Probolinggo tahun 2020, tepatnya pada LKS dan modul. Dari kasus itu, negara mengalami kerugian Rp 974.915.919.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com