Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Investasi Bodong "Arisan Love", Bayar Rp 9 Juta Dijanjikan Untung Rp 11 Juta dalam Waktu Singkat

Kompas.com - 31/05/2022, 15:56 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Arisan dan investasi bodong bernama "Arisan Love" yang dioperatori tersangka APK memberi iming-iming yang disebut tidak masuk akal.

Reni, salah satu korban asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang mengaku rugi Rp 70 juta lebih awalnya tergiur karena APK menjanjikan bunga cukup tinggi.

"Investasi Rp 9 juta dijanjikan kembali Rp 11 juta dalam waktu yang singkat," kata Reni di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Tipu Korban Miliaran Rupiah, Operator Arisan Love Jadi Tersangka

Menurut dia, APK juga memamerkan berbagai barang yang disebutnya sebagai jaminan dari peminjam, dari berbentuk mobil, motor, hingga perhiasan.

"Ternyata semuanya palsu, mobil yang dipamerkan adalah mobil rental," jelasnya.

Dia berharap polisi memproses hukum APK sesuai dengan undang-undang pidana yang berlaku.

"Kami juga berharap uang kami semuanya bisa kembali," harapnya.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Wildan Albert menyebut APK menjalankan aksinya sejak 2019 melalui link media sosial yang terhubung dengan grup WhatsApp bernama "Arisan Love".

Pelaku menawarkan produk arisan, investasi hingga simpan pinjam dengan iming-iming keuntungan besar.

Baca juga: Peringatan Dini Banjir Rob di Pesisir Surabaya, Jatim Ini Penjelasan BMKG

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan APK (23) dalam kasus investasi bodong yang merugikan para  korbannya hingga miliaran rupiah.

APK adalah seorang perempuan yang menjadi operator arisan dan investasi bodong tersebut.

Sampai saat ini kata Wildan, sudah ada 13 korban yang melaporkan tersanga. Mereka adalah member arisan dan investasi yang dijaring tersangka melalui media sosial.

"Total kerugian 13 korban lebih dari Rp 1,1 milliar," ujarnya.

Dia mengimbau member lain yang merasa menjadi korban, untuk melapor ke Polda Jatim.

Menurut pengakuan tersangka, total member yang dihimpunnya mencapai 150 member.

Polisi menjerat APK dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com