Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi "Six Roll Mill", Mantan Direktur PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/05/2022, 18:28 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016 Budi Adi Prabowo divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/5/2022).

Budi dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan "Six Roll Mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016 senilai Rp 15 miliar.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan saat membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," kata Marper Pandiangan, Senin.

Baca juga: Mantan Kadis hingga Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Lahan SPA Sampah

Budi divonis dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta.

Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita.

"Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ungkapnya.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa, kata dia, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang," terangnya.

Baca juga: 6 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Proyek Sekolah di Aru Akhirnya Ditangkap

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama masa persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang hadir secara virtual dalam sidang tersebut mengaku masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan hakim.

"Masih pikir-pikir ketua," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Arif Hendrawan sebagai tersangka.

Arif adalah Direktur PT Wahyu Daya Mandiri pihak ketiga pemenang lelang pengadaan dan pemasangan "Six Roll Mill" di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016.

Keduanya disebut bersekongkol menyepakati pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto dilakukan oleh Arif Hendrawan walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Baca juga: Negara Dirugikan Rp 61 Miliar, Kejati Sulut Ungkap Peran 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 di Minut

Arif Hendrawan diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang.

Nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan kedua tersangka yaitu senilai Rp 79 miliar.

Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com