MADIUN, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun menangkap BDA (20), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pria ini ditangkap karena diduga menyebarkan video mesum berdurasi 30 detik yang berisi hubungan badan antara tersangka BDA dengan korban bernisial AS (18).
“Tersangka BDA kami tangkap dengan peran merekam dan menyebarkan video hubungan badan antara tersangka dengan korban yang saat itu berstatus sebagai pacarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Terimpit Ekonomi, Suami di Madiun Jual Istri Sahnya ke Teman Sendiri
Raja mengatakan tersangka BDA mengakui memvideokan hubungan badan dengan AS saat berada di kamar korban.
Video mesum itu kemudian dikirim ke tersangka ke salah satu temannya berinisial S hingga akhirnya tersebar ke publik dan menjadi viral.
Menurut Raja, kasus itu bermula saat BDA mendatangi rumah korban di wilayah Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sekitar Agustus tahun 2021.
Lantaran kondisi sepi, tersangka BDA memaksa AS untuk berhubungan badan di kamar korban.
“Tersangka BDA memanfaatkan rumah korban yang sepi karena selama ini AS ikut kakeknya dan orang tuanya tinggal di Sidoarjo. Dan bila malam hari kakeknya berjualan nasi goreng," kata dia.
Baca juga: Tersesat Usai Pakai Google Maps, Mobil Ertiga Nyasar di Hutan Madiun, lalu Terperosok ke Parit
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.