Wardi mengemukakan, tindakan pelaku bukan dilatarbelakangi faktor ekonomi.
Sang suami ternyata nekat menjual istrinya karena semata-mata ingin memuaskan nafsunya bercinta dengan gaya lain.
"Senang melakukan seks fantasi, ada kepuasan tersendiri menurut tersangka," kata dia.
Wardi menjelaskan, YLN telah menjalankan aksinya selama tiga bulan.
Baca juga: Polda Jatim Selidiki Dugaan Investasi Bodong Senilai Rp 7 Miliar di Surabaya
"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan dan itu pun juga dilakukan tidak setiap hari," ungkapnya.
Kini YLN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 FAKTA Suami di Surabaya Relakan Istri Bercinta Bertiga, Terungkap Cara Mudah Gaet Pelanggan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.