KOMPAS.com - Faris Ardiansyah (31), pria yang menganiaya selingkuhannya karena ajakan menikahnya ditolak ditangkap polisi, Selasa (17/5/2022).
Diketahui korban bernama Kurniawati (29).
"Kanit Reskrim beserta tiga anggota mendatangi rumah pelaku. Tapi saat itu, pelaku keluar beserta keluarga dan orangtuanya," Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Deket AKP Sri Iswati, saat dikonfirmasi, Mumat (20/5/2022).
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Petugas kepolisian sempat menunggu, sebelum pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.
Sri menceritakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kos-kosan korban di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatamn Deket, Lamongan, Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kata Sri, pelaku sudah berkeluarga. Saat itu, pelaku mengutarakan niat ingin menikahi korban, namun ditolak oleh Kurniawati.
Baca juga: Ajakan Menikah Ditolak, Pria di Lamongan Aniaya Selingkuhan
Mendengar itu, sambugnya, pelaku emosi lalu menganiaya korban.
"Pelaku emosi, karena ajakan untuk menikah ditolak oleh korban," ujarnya.
Pelaku, sambungnya, menganiaya korban dengan menggunakan tangannya hingga membuat wajah korban lebam.
Baca juga: Sebagai Laki-laki Normal, Sakit Ada Lihat Istri Berhubungan Badan dengan Pria Lain, tapi...
tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban lantas melaporkannya ke polisi hingga pelaku diamankan di rumahnya.
Jadi tersangka
Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, kata Sri, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Sudah tersangka. Kami jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya.
(Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.