Condro menambahkan, setiap penanganan kasus membutuhkan proses dan tahapan. Selain ditelaah, juga ada perintah tugas penyelidikan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan, di antaranya warga penerima bantuan dan seorang kepala desa.
Baca juga: Zero Kasus Covid-19, Bupati Lamongan Antusias Sambut Kebijakan Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka
Rencananya, saksi itu akan diperiksa pada Selasa (24/5/2022) mendatang.
"Prinsipnya, setiap laporan (yang diterima) kejaksaan pasti akan menganalisa. Untuk perkara ini masih dilakukan pengumpulan data, yang pasti akan dikembangkan," ucap Condro.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang