Azas menambahkan, pengawasan ini bisa juga dilakukan lintas instansi, misalnya Kemenhub bekerja sama dengan kepolisian melakukan razia armada.
“Pengawasan kepolisian dan Kemenhub harus benar. Jangan sampai operator bus lalai dalam unsur keselamatan,” terangnya.
Menurut Azas, pemerintah harus bertugas dan mengawasi. Jika tidak ada pengawasan, kejadian serupa dikhawatirkan terulang.
“Kalau perusahaan-perusahaan ini enggak ada pengawasan dan dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul korban-korban lainnya,” jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tewaskan 15 Orang, Bisakah Pengelola Bus Disanksi Pidana?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.