KOMPAS.com - Kecelakaan maut bus pariwisata di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur, Senin (16/5/2022), menjadi sorotan.
Peristiwa ini menewaskan 15 orang.
Agar kejadian serupa tak terjadi, pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengawasi ketat perusahaan otobus (PO), khususnya yang berkecimpung di bidang pariwisata.
Salah satu bentuk pengawasan adalah membuat daftar PO bus yang laik beroperasi. Ini dilakukan untuk memberikan keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang.
“Saya dulu pernah usul agar Kemenhub bikin daftar PO bus mana saja yang bener, sehingga saat masyarakat sewa bus, ada daftar. Itu bagian dari pengawasan,” ujarnya.
Azas mengatakan, agar PO tersebut bisa masuk dalam daftar rekomendasi, PO harus memiliki izin usaha dan operasional.
“Selain itu, kendaraan juga sudah menjalani uji kir rutin 6 bulan sekali,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Tak hanya itu, Azas juga menyarankan supaya Kemenhub membuat regulasi tentang mekanisme kerja seorang sopir bus, terutama untuk angkutan sewa maupun pariwisata.
“Perlu dibuat kebijakan dan diaplikasikan. Kalau perusahaan-perusahaan besar, itu (sopir cadangan) ada. Apalagi sampai harus menginap. Itu biasanya ada satu pegang (kemudi) dan sopir cadangan,” ungkapnya.
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Sumo Jadi 15 Orang
Azas menambahkan, pengawasan ini bisa juga dilakukan lintas instansi, misalnya Kemenhub bekerja sama dengan kepolisian melakukan razia armada.
“Pengawasan kepolisian dan Kemenhub harus benar. Jangan sampai operator bus lalai dalam unsur keselamatan,” terangnya.
Menurut Azas, pemerintah harus bertugas dan mengawasi. Jika tidak ada pengawasan, kejadian serupa dikhawatirkan terulang.
“Kalau perusahaan-perusahaan ini enggak ada pengawasan dan dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul korban-korban lainnya,” jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto Tewaskan 15 Orang, Bisakah Pengelola Bus Disanksi Pidana?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.