KOMPAS.com - RD (22), seorang pegantin perempuan di Desa Gambiran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur berdiri sendiri di pelaminan tanpa mempelai perempuan pada Minggu (8/5/2022).
Hal tersebut terjadi karena pengantin pria, Gandi tak menampakkan batang hidungnya.
Padahal keluarga RS sudah menunggu Gandi di sejak pukul 07.00 WIB. Sementara akad nikah dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB, dlanjutkan resepsi pada pukul 10.00 WIB.
Ardi, paman RD mengaku keluarga menunggu hingga malam hari, namun pengantin pria tak kunjung datang.
Baca juga: Pengantin Pria di Magetan Tak Hadir di Hari Pernikahannya, Mempelai Perempuan Sendirian Saat Resepsi
Peristiwa tersebut dianggap mencoreng nama baik keluarga karena mereka sudah menyebar 1.000 undangan.
Walau demikian, resepi tetap digelar dan hanya dihadiri orangtuan Gandi.
"Kedua orangtua Gandy saya paksa harus hadir di resepsi pernikahan walau tanpa pengantin laki-laki," kata dia.
Padahal mahar tersebut diinisiasi sendiri oleh Gandi saat rampak atau pranikah di KUA.
“Yang menyebutkan di rampak KUA itu pihak pengantin pria sendiri, tidak ada pemaksaan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (11/05/2022).
Atas keberatan tersebut, keluarga RD pun menyetujui jika maskawin yang awalnya Rp 2 juta diganti menjadi Rp 200.000 tanpa perhiasan.
Keluarga RD mengalah karena pernikahan tinggal tiga hari dan 1.000 undangan sudah disebar.
Sayangnnya, walau telah terjadi kesepakatan, pengantin pria tetap tak datang.
Kecewa dengan kejadian tersebut, pihak keluarga pengantin perempuan akhirnya menyatakan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan.
Pihak keluarga kedua belah pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Maospati. Dari hasil kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk menanggung sama-sama biaya pernikahan.
Baca juga: Cerita di Balik Video Pengantin Wanita Seorang Diri di Pelaminan Tanpa Mempelai Pria di Magetan
“Damai kekeluargaan semua biaya dibagi dua, total biaya Rp 45 juta dibagi berdua ada surat perjanjiannya. Untuk pengembalian biaya ke pengantin perempuan selambat-lambatnya satu bulan,” kata Ardi.
Selain itu RD juga mencabut berkas pernikahan di KUA Kecamatan Maospati.
Pencabuatan dilakukan untuk memastikan status RD masih lajang dan belum pernah menikah.