LUMAJANG, KOMPAS.com - Sidang pembacaan tuntutan pria penendang sesajen di lereng Gunung Semeru, Hadfana Firdaus, ditunda oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur.
Jaksa beralasan dokumen tuntutan masih dalam proses penyusunan oleh JPU.
"Agenda sidangnya harusnya kan pembacaan tuntutan, tapi karena tuntutannya belum siap jadi kami tunda," kata Kasi Intel Kejari Lumajang R. Yudhi Teguh Santoso, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Terungkap di Sidang, Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Mengaku Buat Video untuk Bahan Kajian
Dari pantauan di lapangan, terdakwa menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum dalam persidangan dua pekan terakhir.
Yudhi menjelaskan, pihaknya telah menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi kuasa hukum namun ditolak.
Kendati demikian, menurut Yudhi, terdakwa bersikap kooperatif dan telah menyesali perbuatannya selama mengikuti persidangan.
Yudhi memastikan sidang pembacaan tuntutan akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.
"Untuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan akan dibacakan pada saat pembacaan tuntutan," pungkasnya.
Baca juga: Viral Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Dosen Filsafat: Sesaji adalah Tradisi
Sebagai informasi, Hadfana ditangkap polisi usai video penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, viral di media sosial pada Desember lalu.
Aksinya itu dikecam banyak pihak karena dianggap tak menghormati.
Namun dalam persidangan, Hadfana mengungkapkan bahwa aksinya menendang sesajen itu tidak untuk konsumsi publik dan hendak menjadi bahan materi diskusi di kelompok pengajiannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.