Salin Artikel

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Pria Penendang Sesajen di Semeru Ditunda

Jaksa beralasan dokumen tuntutan masih dalam proses penyusunan oleh JPU.

"Agenda sidangnya harusnya kan pembacaan tuntutan, tapi karena tuntutannya belum siap jadi kami tunda," kata Kasi Intel Kejari Lumajang R. Yudhi Teguh Santoso, Selasa (17/5/2022).

Dari pantauan di lapangan, terdakwa menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum dalam persidangan dua pekan terakhir.

Yudhi menjelaskan, pihaknya telah menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi kuasa hukum namun ditolak.

Kendati demikian, menurut Yudhi, terdakwa bersikap kooperatif dan telah menyesali perbuatannya selama mengikuti persidangan. 

Yudhi memastikan sidang pembacaan tuntutan akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya. 

"Untuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan akan dibacakan pada saat pembacaan tuntutan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Hadfana ditangkap polisi usai video penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, viral di media sosial pada Desember lalu.

Aksinya itu dikecam banyak pihak karena dianggap tak menghormati. 

Namun dalam persidangan, Hadfana mengungkapkan bahwa aksinya menendang sesajen itu tidak untuk konsumsi publik dan hendak menjadi bahan materi diskusi di kelompok pengajiannya. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/17/162429078/jaksa-belum-siap-sidang-tuntutan-pria-penendang-sesajen-di-semeru-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke