MALANG, KOMPAS.com - Maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, khususnya di Jawa Timur membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan sejumlah upaya.
Bersama jajaran TNI dan Polri, Pemkab Malang melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak, baik dari luar wilayah Kabupaten Malang dan sebaliknya.
Hal itu sebagai langkah antisipasi penyebaran PMK baik di wilayah Kabupaten Malang maupun di luar daerah.
"Langkah itu kita lakukan dengan cara memantau pergerakan distribusi hewan ternak, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Malang," ungkap Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto saat konferensi pers kasus PMK di Mapolres Malang, Sabtu (14/6/2022).
Baca juga: Pasar Hewan Terbesar di Lumajang Ramai Pedagang, Sepi Pembeli karena PMK
Didik mengaku akan fokus menanggulangi kasus PMK yang diduga telah terjadi di Kabupaten Malang.
Hingga saat ini, terhitung sebanyak 155 ekor hewan ruminansia yang terpapar PMK di Kabupaten Malang, khususnya hewan jenis sapi.
"Dari 155 ekor sapi itu, tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Malang, seperti Kecamatan Ngantang, Singosari, Gondanglegi dan Wajak. Tapi itu masih dugaan, sebab sampel laboratoriumnya masih diuji dan belum keluar," ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Agung Purwantoro memastikan pasokan daging sapi di Kabupaten Malang aman meski dilakukan pembatasan distribusi.
Baca juga: Hadapi Wabah PMK, Kementan Bangun Koordinasi Lintas Sektor untuk Persiapan Kurban
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.