Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Malang Keluarkan SE Terkait Wabah PMK, Atur soal Penyembelihan hingga Tutup Pasar Hewan

Kompas.com - 13/05/2022, 13:45 WIB
Imron Hakiki,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) seiring maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak ruminansia dan babi di Kabupaten Malang.

SE itu dikeluarkan sejak Kamis (12/5/2022) bernomor 800/3699/35.07.201/2022 ditandatangani Bupati Malang HM Sanusi.

Ada lima poin isi dari SE tersebut, yakni membatasi lalu lintas dari dan menuju Kabupaten Malang, penutupan semua pasar hewan hingga waktu tidak ditentukan, dan menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke Rumah Pemotongan Hewan.

Baca juga: Harga Sapi di Kota Malang Naik di Tengah Wabah PMK

Kemudian, melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan, dan seleksi ketat penyembelihan ternak ruminansia di Rumah Potong Hewan (RPH).

"Ya, SE Bupati ini sebagai langkah pencegahan penularan PMK di Kabupaten Malang. Sebab, tingkat penularan PMK ini mencapai 100 persen," ungkap Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Malang, drh Woro Hamrukmi melalui sambungan telepon, Jumat (13/5/2022).

"Artinya, jika ada satu hewan ternak saja yang terpapar PMK, maka dalam 24 jam yang lain bisa tertular semua. Selain bisa menular melalui pernapasan, juga bisa menular dari liur, susu dan kencing hewan ternak," sambungnya.

Sampai saat ini, hewan Ruminansia yang terpapar PMK di Kabupaten Malang jumlahnya telah mencapai 150 ekor.

"Dari 150 ekor itu saat ini sedang dalam proses pengobatan. Namun Alhamdulillah setiap hari ada yang sembuh," jelasnya.

Baca juga: 4 Ekor Sapi di Rembang Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku

Berkaitan dengan terbitnya SE Bupati Malang tersebut, Woro menyebut petugas kepolisian dan Muspika setempat secara rutin akan mengecek secara rutin, baik ke pasar hewan maupun RPH di wilayah Kabupaten Malang.

"Mereka juga secara rutin juga akan melakukan sterilisasi di pasar hewan dan RPH tersebut," tuturnya.

Meski bergitu, Woro berharap situasi ini tidak membuat para peternak panik. Sebab, meskipun tingkat penularan mencapai 100 persen, namun resiko kematiannya kecil. Asal, peternak rajin melakukan pencegahan dini.

"Virus PMK ini mudah mati jika berada pada tingkat keasaman 6 pH," bebernya.

Baca juga: 150 Sapi di Lombok Tengah Terjangkit PMK, Diisolasi dan Diobati

Oleh karena itu, melakukan disinfeksi dan membersihkan kandang hewan secara rutin sangat disarankan bagi peternak. Apabila terdapat gejala PMK, maka segera pisahkan dengan hewan-hewan yang lain.

"Untuk menjaga keasaman kandang bisa juga disiram dengan kapur secara rutin," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com