SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HR (34) asal Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi usai melakukan tindak pidana pencurian emas dan uang.
HR mencuri emas di dua lokasi berbeda. Modusnya, ia berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui korban.
"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 20 Juta," kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman wijaya dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Sidak Hari Pertama Kerja, Sejumlah ASN di Sumenep Tak Masuk
Rahman menjelaskan, aksi pertama yang dilakukan HR, terjadi di sebuah toko emas di Pasar Lenteng Kabupaten Sumenep pada Sabtu (27/11/2021) lalu.
Saat itu, pelaku berpura-pura membeli dan menawar emas.
Setelah setuju dengan harga yang ditetapkan, HR kemudian membawa lari emas tersebut sehingga penjual mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000.
Baca juga: Diduga Selingkuh, Oknum Pegawai BUMD Sumenep Digerebek Warga Saat Berduaan
Aksi kedua dilakukan HR di sebuah toko elektronik di Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung, Kecamatan/Kota Sumenep pada Minggu (24/04/2022).
Saat itu, ia mengelabui pemilik toko dengan pura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya membawa kabur uang korban.
Uang sebesar Rp 8.000.000 yang berada dalam kotak kayu berhasil dibawa kabur pelaku. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi.
"Setalah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Rahman.
Baca juga: Terdengar Ledakan Keras, Kapal Berpenumpang 434 Orang Ternyata Tabrak Karang dan Kandas di Sumenep
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.