MALANG, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly melapor ke Polresta Malang Kota pada Senin (9/5/2022) terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto membenarkan pihaknya telah menerima aduan terkait hal tersebut.
Polisi akan menindaklanjuti laporan yang ada dengan meminta keterangan dari para saksi yang terlibat.
"Laporan sudah kami terima, kami akan menindaklanjuti dengan mengundang para saksi untuk dimintai keterangan," kata Bayu saat dihubungi secara singkat melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 10 Mei 2022, Pagi Cerah, Sore Hujan Ringan
Kuasa hukum Nelly, yakni Yassiro Ardhana Rahman mengatakan, kejadian tersebut bermula dari adanya unggahan foto Nelly yang tersebar di tiga WAG (WhatsApp Group).
Akun tersebut diduga menyebut Nelly sebagai anggota HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia pada 1 Mei lalu.
Tiga WAG itu yakni GMP Peduli Malang, Bangkitnya Malang Kucecwara dan MCC Inspirasi Malang.
Nelly merasa nama baiknya dicemarkan atau dirugikan karena diebut-sebut masuk organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
"Intinya Bu Nelly ini dianggap sebagai anggota HTI agen Malang, di sini kita keberatan, karena beliau ini selama seumur hidup di Malang bergaul dengan siapa pun tidak pernah tergabung, terdaftar atau pun aktif dalam HTI," kata Yassiro.
Baca juga: 100 Persen ASN Pemkot Malang WFO Usai Libur Lebaran
Nelly juga merasa keberatan lantaran unggahan tersebut membuat orang-orang berpandangan dirinya anti-NKRI.
"Padahal itu tidak benar, Bu Nelly cinta NKRI, Bu Nelly membela dan mendukung ideologi Pancasila, itu yang kita laporkan," katanya.
Baca juga: Pria Berbobot 275 Kg Jatuh dari Lift di Rumahnya di Malang, Butuh 12 Orang untuk Evakuasi
"Kita di sini akan melakukan upaya hukum untuk laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik junto fitnah junto pasal 27 ayat 3 UU ITE," tuturnya.
Lebih lanjut, laporan tersebut ditujukan kepada tiga terduga pengunggah berinisial AA, SSA dan DDW. Diduga ketiga orang tersebut merupakan anggota dari partai lain.
Kemudian untuk barang bukti yang diserahkan kepada kepolisian berupa cetakan kertas berisikan hasil screenshot di tiga WAG dari HP milik Nelly.
"Untuk bukti screenshot sudah kita serahkan ke penyidik jadi nanti kita tunggu hasilnya seperti apa, itu kita jadikan bukti dalam proses pelaporan ini," katanya.
Baca juga: Cerita Ibunda Pria Berbobot 275 Kg yang Jatuh dari Lift: Saya Menyesal Manggil Anak Saya Waktu Itu
Nelly mengatakan, unggahan tersebut menyinggung tanggung jawab dalam organisasi (DPD Perindo Kota Malang) yang dipimpinnya.
Kemudian salah satu terduga pengunggah berinisial SS juga telah menghapus unggahan tersebut.
Namun sebelum dihapus, ia telah melakukan screenshot di dalam salah satu percakapan WAG. Sedangkan terduga pengunggah lainnya yaitu DD telah merasa bersalah.
"Mungkin merasa bersalah tapi tidak sesederhana itu menurut saya supaya orang ber-medsos itu berhati-hati, menuduh orang itu harus berhati-hati," katanya.
Dia berharap adanya kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran semua masyarakat untuk bijak bermedia sosial.
"Harapan saya karena kasus ini tidak bisa dianggap sederhana karena memfitnah orang harus berhati-hati apalagi di ranah umum, harapan saya semoga menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati ber-medsos," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.