JEMBER,KOMPAS.com– Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur menyediakan tempat penitipan sepeda motor warga yang ditinggal pemiliknya mudik di Lapangan Tembak Kecamatan Sumbersari.
Penitipan kendaraan ini dimulai sejak Jumat (29/4/2022) hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Syaratnya, warga harus menyertakan fotokopi STNK, KTP dan SIM.
Baca juga: Produksi Petasan dalam Rumah, Pria di Jember Terancam 20 Tahun Penjara
Selain itu, polisi juga membentuk Tim Kalong yang bertugas untuk melakukan patroli secara keliilng di beberapa kawasan perumahan dan perkampungan yang ditinggal mudik pemiliknya.
“Tim Kalong akan berpratoli ditengah tengah masyarakat, terutama pemukiman atau rumah warga yang ditinggal mudik," kata Kasatreskrim AKP Dika Hardiyan Wiratama pada Kompas.com via telpon Jumat.
Menurut dia, tim yang menjaga keamanan warga selama ditinggal mudik diberi nama hewan Kalong atau kelelawar.
Filosofinya, hewan ini memiliki Indra penglihatan dan penciumannya sangat tajam, terutama di malam hari.
Baca juga: Pembayaran Gaji Vaksinator Covid-19 di Jember Telat 3 Bulan, Ini Alasannya
Keberadaan tim Kalong diharapkan mampu mendeteksi tindak pidana yang terjadi di masyarakat selama libur lebaran.
Masyarakat yang mau mudik dan meninggalkan rumah dalam kurun waktu tertentu, diharapkan lapor ke polisi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.