Salin Artikel

Polres Jember Buka Tempat Penitipan Kendaraan yang Ditinggal Pemudik

Penitipan kendaraan ini dimulai sejak Jumat (29/4/2022) hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Syaratnya, warga harus menyertakan fotokopi STNK, KTP dan SIM.

Selain itu, polisi juga membentuk Tim Kalong yang bertugas untuk melakukan patroli secara keliilng di beberapa kawasan perumahan dan perkampungan yang ditinggal mudik pemiliknya.

“Tim Kalong akan berpratoli ditengah tengah masyarakat, terutama pemukiman atau rumah warga yang ditinggal mudik," kata Kasatreskrim AKP Dika Hardiyan Wiratama pada Kompas.com via telpon Jumat.

Menurut dia, tim yang menjaga keamanan warga selama ditinggal mudik diberi nama hewan Kalong atau kelelawar.

Filosofinya, hewan ini memiliki Indra penglihatan dan penciumannya sangat tajam, terutama di malam hari.

Keberadaan tim Kalong diharapkan mampu mendeteksi tindak pidana yang terjadi di masyarakat selama libur lebaran.

Masyarakat yang mau mudik dan meninggalkan rumah dalam kurun waktu tertentu, diharapkan lapor ke polisi.


Baik melalui akun Instagram maupun Twitter, atau datang langsung ke Satreskrim Polres Jember.

Hal ini untuk mempermudah tim dalam melakukan penjagaan maupun patroli diwilayah warga yang rumahnya kosong selama ditinggal mudik.

"Nanti kami akan menerjunkan tim untuk melakukan patroli dan penjagaan," terang dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik ke kampung halamannya, agar mengecek segala sesuatunya yang ada dirumahnya, seperti kompor, kran air dan juga aliran listriknya, serta menyampaikan ke tetangganya, agar hal hal yang tidak diinginkan selama ditinggal mudik, rumah tetap aman.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/29/121738078/polres-jember-buka-tempat-penitipan-kendaraan-yang-ditinggal-pemudik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke