Polisi mengamankan barang bukti di antaranya telepon genggam yang digunakan menghubungi korban.
Tidak menutup kemungkinan, ada korban lain dalam kasus tersebut.
Petugas meminta nasabah waspada terhadap penipun dengan modus serupa.
“Warga agar lebih waspada, karena nomor layanan yang tertera di web bisa jadi palsu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dan Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 12 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor : Pythag Kurniati), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.