TRENGGALEK, KOMPAS.com - Seorang nasabah sebuah bank di Trenggalek, Jawa Timur kehilangan saldo rekening sebesar Rp 84 juta.
Polisi menangkap pelaku pembobolan saldo rekening berinisial AC (28) yang merupakan warga Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan tersebut.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Trenggalek Hari Ini, 25 April 2022
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menjelaskan, pelaku menguras saldo korban dengan modus menyaru sebagai petugas layanan salah satu bank pelat merah.
Mulanya pelaku menghubungi korban melalui telepon genggamnya.
Pelaku mengetahui nomor korbannya secara acak dan mengaku sebagai petugas bank. Dia kemudian meminta sejumlah data nasabah.
“Pelaku menghubungi korban, dan meminta data nasabah serta menyampaikan bahwa nomor rekening korban sedang ada masalah,” ujar Iptu Agus Salim, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Rawan Keributan, Polres Trenggalek Larang Ronda Sahur dengan Pengeras Suara
Atas petunjuk pelaku, korban diarahkan agar menghubungi pusat layanan bank terkait.
Tanpa disadari oleh korban, nomor yang tertera itu telah direkayasa oleh pelaku dan terhubung dengan nomor milik pelaku sendiri.
“Pelaku memanfaatkan kepanikan korban, agar segera menghubungi nomor pusat layanan bank unit terdekat. Nomor pusat layanan tersebut sudah diedit oleh pelaku, dengan nomor pribadi," terang Iptu Agus Salim.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Probolinggo dan Trenggalek Maret 2022, Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal
Untuk meyakinkan korban, pelaku seakan-akan membimbing agar saldo korban tidak disalahgunakan orang lain.
Namun, tanpa disadari, pelaku mengarahkan korban mentransfer sejumlah uang ke dompet digital pelaku melalui virtual akun.
“Dengan logat bicara seolah petugas layanan bank, pelaku menyarankan agar tidak memberi tahu nomor virtual akun ke siapa saja. Agar lebih aman, pelaku meminta nomor virtual untuk perubahan data,” terang Iptu Agus Salim.
Dalam proses tersebut, diketahui terdapat tiga kali transaksi transfer dari rekening korban kepada pelaku, dengan nilai total sebanyak Rp 84 juta.
Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, warga tersebut lalu melapor ke polisi.
Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Dibantu anggota Polda Sumatera Selatan, serta anggota polres Palembang, kami menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
Baca juga: WNA Kanada Alami Trauma Usai Video Tarian Telanjangnya di Gunung Batur Viral
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya telepon genggam yang digunakan menghubungi korban.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Petugas meminta nasabah waspada terhadap penipun dengan modus serupa.
“Warga agar lebih waspada, karena nomor layanan yang tertera di web bisa jadi palsu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dan Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 12 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.