Salin Artikel

Uang Rp 84 Juta di Rekening Nasabah Trenggalek Lenyap Setelah Dapat Telepon Ini

Polisi menangkap pelaku pembobolan saldo rekening berinisial AC (28) yang merupakan warga Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan tersebut.

Modus penipuan

Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menjelaskan, pelaku menguras saldo korban dengan modus menyaru sebagai petugas layanan salah satu bank pelat merah.

Mulanya pelaku menghubungi korban melalui telepon genggamnya.

Pelaku mengetahui nomor korbannya secara acak dan mengaku sebagai petugas bank. Dia kemudian meminta sejumlah data nasabah.

“Pelaku menghubungi korban, dan meminta data nasabah serta menyampaikan bahwa nomor rekening korban sedang ada masalah,” ujar Iptu Agus Salim, Senin (25/4/2022).

Atas petunjuk pelaku, korban diarahkan agar menghubungi pusat layanan bank terkait.

Tanpa disadari oleh korban, nomor yang tertera itu telah direkayasa oleh pelaku dan terhubung dengan nomor milik pelaku sendiri.

“Pelaku memanfaatkan kepanikan korban, agar segera menghubungi nomor pusat layanan bank unit terdekat. Nomor pusat layanan tersebut sudah diedit oleh pelaku, dengan nomor pribadi," terang Iptu Agus Salim.

Namun, tanpa disadari, pelaku mengarahkan korban mentransfer sejumlah uang ke dompet digital pelaku melalui virtual akun.

“Dengan logat bicara seolah petugas layanan bank, pelaku menyarankan agar tidak memberi tahu nomor virtual akun ke siapa saja. Agar lebih aman, pelaku meminta nomor virtual untuk perubahan data,” terang Iptu Agus Salim.

Dalam proses tersebut, diketahui terdapat tiga kali transaksi transfer dari rekening korban kepada pelaku, dengan nilai total sebanyak Rp 84 juta.

Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, warga tersebut lalu melapor ke polisi.

Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Dibantu anggota Polda Sumatera Selatan, serta anggota polres Palembang, kami menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.

Polisi mengamankan barang bukti di antaranya telepon genggam yang digunakan menghubungi korban.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Petugas meminta nasabah waspada terhadap penipun dengan modus serupa.

“Warga agar lebih waspada, karena nomor layanan yang tertera di web bisa jadi palsu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dan Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 12 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/25/185041678/uang-rp-84-juta-di-rekening-nasabah-trenggalek-lenyap-setelah-dapat-telepon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke